Di Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi sistem pemilu kini masih bergulir, membuat khawatir banyak mihak soal gugatan terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK anak mengubah Pemilu dari sistem terbuka ke tertutup.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui, perubahan sistem Pemilu, baik melalui revisi undang-undang maupun jalur yang lain memang kerap dilakukan jelang Pemilu. Sebab, berbagai upaya ini akan menentukan nasib partai politik peserta.
“Memang elite partai akan melakukan berbagai cara agar menghasilkan keuntungan lebih banyak, khususnya soal kursi legislatif,” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca Juga: Perludem Berasumsi Bahwa Strategi Parpol Akan Terganggu Jika Sistem Pemilu Diubah
Termasuk polemik sistem proporsional terbuka atau tertutup, kata Ninis, akan ada parpol yang diuntungkan dan dirugikan dalam dua sistem tersebut.
Namun, diingatkan, mestinya MK tak masuk dalam keputusan menentukan sistem Pemilu. Sebab, prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah predictable, procedure, and unpredictable result.
“Sudah disepakati sekarang menggunakan sistem proporsional terbuka. Kalau putusannya tertutup, jadi tidak bisa diprediksi aturan mainnya? Partai politik jadi bingung karena tak pasti,” katanya.
Baca Juga: Bila Sistem Pemilu Ganti Proporsional Tertutup, PKS PKS Prediksi Pemilih Turun
Ninis mengimbau, MK mestinya hanya sampai pada putusan prinsip dalam menentukan sistem Pemilu. Prinsip apa yang harus dipenuhi dalam Pemilu. “Yang mengubah ya DPR sebagai pembuat undang-undang,” tegasnya.
Sekadar informasi, sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, tengah mendengarkan keterangan pihak terkait.
Sementara, Relawan Pro Jokowi (Projo), yang awalnya mendukung penundaan Pemilu dan tiga periode, kini menolak usulan ini. Termasuk juga jadi pihak yang getol menolak perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup.
Baca Juga: Anggota MPR: Jangan Sampai Hak Rakyat Dilucuti lewat Sistem Proporsional Tertutup
“Putusan MK jika tertutup,membuka celah menunda Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Bisa berlanjut ke perubahan terhadap undang-undang segala macam, ujungnya penundaan pemilu, itu kekhawatiran kami,” ujar Sekretaris Jenderal Projo, Handoko di Kantor DPP Projo, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, penting untuk tidak mengganggu tahapan hingga jadwal Pemilu 14 Februari 2024. Putusan MK jangan sampai mengganggu konsentrasi parpol yang tengah menyiapkan Pemilu sesuai jadwal dan kesepakatan.
“Silakan ada perubahan, tapi jangan 2024, nanti 2029 atau setelahnya. Sehingga tidak mengganggu proses pemilu yang sudah berjalan tahapannya,” tegasnya.
Baca Juga: Pilih Sistem Pemilu Terbuka, Anies Baswedan: Lebih Sehat!
Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, jika sistem Pemilu berganti, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dan berjalan sesuai jadwal.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO