Protokol Kesehatan.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti:
A. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
B. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
C. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handvsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
D. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
E. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
Demikian informasi terkait aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan