Menu


Berlaku Mulai 17 Juli, Begini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Baik-baik!

Berlaku Mulai 17 Juli, Begini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Baik-baik!

Kredit Foto: /ANTARA FOTO/Fauzan/


B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
Baca Juga: Kantor ACT Sumut Ikut Ditutup, Ucapan Perpisahannya Bikin Haru: 'Aksi Kami Memang Dicabut...'

C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn

- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Untuk diketahui, aturan di atas tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi, umum, dan kereta api di wilayah//kawasan aglomerasi perkotaan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman