Menu


PKS Gugat Presidential Theshold 20 Persen ke MK, Eh Kok Malah Dibilang Hanya Memikirkan Diri Sendiri, yang Ngomong Oposisi Loh

PKS Gugat Presidential Theshold 20 Persen ke MK, Eh Kok Malah Dibilang Hanya Memikirkan Diri Sendiri, yang Ngomong Oposisi Loh

Kredit Foto: PKS


Karena itu, Refly menekankan PKS untuk menggugat Presidential Threshold 20 persen menjadi nol persen.

"Bagaimana mungkin tiket yang 7-9% yang merupakan perolehan lima tahun lalu dipakai untuk sekarang lagi itu yang paling penting," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Umumkan Capres, Hal Ini yang Buat Megawati Dilema Usung Puan Maharani Maju Pilpres 2024, Alasannya...

Seperti diketahui, PKS resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold ke MK pada Rabu (6/7/2022).

Dalam gugatan itu, PKS meminta Presidential Threshold dari 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa gugatan ini ditenggarai putusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %,"

"Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR,"

"Dasar perhitungan nya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucap Syaikhu yang dikutip Konten Jatim dari situs resmi PKS.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman