Menu


PKS Gugat Presidential Theshold 20 Persen ke MK, Eh Kok Malah Dibilang Hanya Memikirkan Diri Sendiri, yang Ngomong Oposisi Loh

PKS Gugat Presidential Theshold 20 Persen ke MK, Eh Kok Malah Dibilang Hanya Memikirkan Diri Sendiri, yang Ngomong Oposisi Loh

Kredit Foto: PKS

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya gugatan PKS ke MK itu justru mendapat kritikan dari pakar hukum tata negara yakni Refly Harun.

Refly memberikan kritikannya terhadap PKS lantaran partai politik (parpol) tersebut meminta Presidential Threshold diturunkan menjadi 7-9 persen.

Hal itu membuat Refly menilai bahwa PKS tidak berpihak sepenuhnya pada rakyat, namun hanya memikirkan dirinya sendiri.

"Kalo begini saya kritik juga PKS ya, PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja," kata Refly melalui unggahan di Youtube miliknya, dikutip Konten Jatim, (7/7/2022).

Baca Juga: Ridwan Kamil Emosi Saat Tahu Nama Eril Hilang Dari Kartu Keluarga, Begini Pengakuannya

Menurut Refly, gugatan PKS yang meminta Presidential Threshold diturunkan menjadi 7-9 persen tidak sesuai logika konstitusi.

Ia pun menyatakan bahwa seharusnya PKS menggugat Presidential Threshold sampai ke angka nol persen.

"Kalo mau menggugat ya nol sekalian, janganlah pakai ambang batas yang 7-9% itu kan namanya tidak sesuai logika konstitusi," terangnya.

Lebih jauh, Refly menjelaskan bahwa Presidential Threshold dengan angka 7-9 persen itu merupakan perolehan lima tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa perolehan Presidential Threshold lima tahun lalu tak seharusnya dipakai lagi di era sekarang.


Karena itu, Refly menekankan PKS untuk menggugat Presidential Threshold 20 persen menjadi nol persen.

"Bagaimana mungkin tiket yang 7-9% yang merupakan perolehan lima tahun lalu dipakai untuk sekarang lagi itu yang paling penting," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Umumkan Capres, Hal Ini yang Buat Megawati Dilema Usung Puan Maharani Maju Pilpres 2024, Alasannya...

Seperti diketahui, PKS resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold ke MK pada Rabu (6/7/2022).

Dalam gugatan itu, PKS meminta Presidential Threshold dari 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa gugatan ini ditenggarai putusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %,"

"Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR,"

"Dasar perhitungan nya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucap Syaikhu yang dikutip Konten Jatim dari situs resmi PKS.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024