Menu


Bawaslu Diam Saat KPU Diindikasikan Curang, Eks Petinggi: Aneh Sekali

Bawaslu Diam Saat KPU Diindikasikan Curang, Eks Petinggi: Aneh Sekali

Kredit Foto: Istimewa

Karena itu, Bambang mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut meminta keterangan Bawaslu dalam persidangan perkara dugaan kecurangan itu. DKPP harus mengetahui apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu dalam mengusut dugaan tersebut. 

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan kecurangan tersebut di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/1/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang perdana ini agendanya adalah mendengar keterangan pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait. 

Pengadu adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Jeck lewat kuasa hukumnya membuat aduan pada 21 Desember 2022. Pengaduan ini didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih. 

Baca Juga: Bawaslu Izinkan Bacaleg Pasang Spanduk, tapi Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Jeck mengadukan 10 orang. Rinciannya, tiga komisioner KPU Sulawesi Utara, dua pejabat kesekretariatan KPU Sulawesi Utara, tiga komisioner KPU Kepulauan Sangihe, satu pejabat kesekretariatan KPU Kepulauan Sangihe, dan Komisioner KPU RI Idham Holik. 

Sembilan penyelenggara pemilu daerah diadukan karena diduga memanipulasi data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). 

Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik diadukan karena diduga mengancam anggota KPU daerah dengan kalimat, "perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit". Pernyataan itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu: Bacaleg Boleh Sosialisasi Tapi Tidak Boleh di Masjid

Idham sudah menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya itu pada akhir Desember 2022. Dia mengatakan, pernyataan tersebut konteksnya adalah mengingatkan karena ada anggota KPU daerah yang mengeluh di media sosial terkait masalah internal. Adapun kalimat, "dimasukkan ke rumah sakit" menurutnya hanyalah candaan. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.