Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir aktif memberikan komentar di Media Sosial (Medsos) Twitter.
Kali ini ia menyoroti terkait polemik yang sedang menimpa Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ia memberikan penjelasan soal infaq dan zakat menurut ilmu fiqih, sebagaimana yang ia ketahui.
Gus Nadir mengatakan amil merupakan orang yang diangkat pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Baznas merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, dan merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural, yang bersifat mandiri serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dlm fiqh, amil itu yg diangkat pemerintah spt Baznas. Kalau “amil” swasta itu statusnya wakil pembayar zakat. Kalau anda bayar via amil, sudah dianggap bayar zakat. Kalau via wakil, donasi ikhlas anda belum sah sampai uang itu disalurkan. Kalau ditilep, anda belum sah bayar zakat https://t.co/yWb1faacS9
— Khazanah GNH (@na_dirs) July 3, 2022
"Dlm fiqh, amil itu yg diangkat pemerintah spt Baznas. Kalau “amil” swasta itu statusnya wakil pembayar zakat," tulisnya pada akun Twitter @na_dirs, Senin, 4 Juli 2022.
Selain itu, kata Gus Nadir, jika seseorang membayar zakat melalui amil, itu berarti sudah dianggap membayar zakat.
Namun, lanjutnya, jika membayar zakat melalui wakil donasi, zakat tersebut belum sah hingga uang itu disalurkan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO