Menu


Bayar Infaq dan Zakat Tapi Uangnya Ditilep, Kira-kira Masih Dapat Pahala Gak? Begini Penjelasan Ulama

Bayar Infaq dan Zakat Tapi Uangnya Ditilep, Kira-kira Masih Dapat Pahala Gak? Begini Penjelasan Ulama

Kredit Foto: Dok Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Konten Jatim, Jakarta -

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir aktif memberikan komentar di Media Sosial (Medsos) Twitter. 

Kali ini ia menyoroti terkait polemik yang sedang menimpa Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Ia memberikan penjelasan soal infaq dan zakat menurut ilmu fiqih, sebagaimana yang ia ketahui.

Gus Nadir mengatakan amil merupakan orang yang diangkat pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Baca Juga: Soroti ACT Tilep Dana Umat, Mardigu Wowiek Sebut Orang Indonesia Orang Sorga, Eh Ada yang Nyamber Jualan Agama Emang Paling Laku

Baznas merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, dan merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural, yang bersifat mandiri serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

"Dlm fiqh, amil itu yg diangkat pemerintah spt Baznas. Kalau “amil” swasta itu statusnya wakil pembayar zakat," tulisnya pada akun Twitter @na_dirs, Senin, 4 Juli 2022.

Selain itu, kata Gus Nadir, jika seseorang membayar zakat melalui amil, itu berarti sudah dianggap membayar zakat.

Namun, lanjutnya, jika membayar zakat melalui wakil donasi, zakat tersebut belum sah hingga uang itu disalurkan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman