Menu


Kasus Holywings Terdengar Sampai ke Timur Tengah, Orang Arab Ini Merasa Geram dan Bilang Begini

Kasus Holywings Terdengar Sampai ke Timur Tengah, Orang Arab Ini Merasa Geram dan Bilang Begini

Kredit Foto: Instagram/Holywings


Lebih jauh, Abdulla Alamadi juga menyinggung soal hukuman pidana bagi pelaku penistaan agama di Indonesia.

Menurutnya, pelaku penistaan agama di Indonesia akan dihukum selama kurang lebih lima tahun.

"Berdasarkan hukum Indonesia, penistaan ??agama dapat dihukum hingga 5 tahun penjara," ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu jagat media sosial dihebohkan dengan adanya unggahan akun Instagram Holywings yang mempromosikan miras.

Baca Juga: Rumahnya Didatangi Pemegang Saham Holywings, Begini Sikap yang Ditunjukan Oleh Ketua MUI

Pada unggahan itu, pihak Holywings menggratiskan miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Postingan itu pun langsung dibanjiri kecaman warganet, sebab terkesan menghina agama Islam lantaran memadukan miras dengan nama Muhammad.

Usai dikecam banyak pihak, postingan itu pun langsung dihapus oleh pihak Holywings.

Manajemen Holywings kemudian menyampaikan permintaan maaf terhadap umat Islam.

Sementara kasus ini langsung ditangani pihak kepolisian dan hingga saat ini sudah ada enam orang karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, belum diputuskan soal berapa lama hukuman pidana bagi para pelaku penistaan agama tersebut.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman