Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO