Menu


Peserta Pemilu Hanya Boleh Miliki Maksimal 10 Akun Medsos untuk Kampanye

Peserta Pemilu Hanya Boleh Miliki Maksimal 10 Akun Medsos untuk Kampanye

Kredit Foto: BBC

Konten Jatim, Pemilu 2024 -

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024, para peserta pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform. 

Afif melanjutkan, hal tersebut telah diatur oleh pihaknya dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024, KPU Libatkan Beberapa Lembaga

"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif, mengutip Republika.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.

Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.

Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Sebut Political Cost di Atas 50 Miliar, Loyalis Ganjar: Gak Usah Pemilu, Mending Uangnya Buat yang Lain

Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," pungkasnya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.