Menu


WNI Dipenjara di Arab Saudi Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Minta Perlindungan Presiden

WNI Dipenjara di Arab Saudi Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Minta Perlindungan Presiden

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

"Dia juga tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak kriminal. Kami memohon bantuan agar warga kami di desa ini bisa diberi perlindungan dan pengampunan hukuman dari Pemerintah Arab Saudi," harapnya.

Sementara itu, Bupati Pangkep Muh Yusran Lalogau mengaku sudah menerima surat permohonan dari keluarga Said agar dibantu untuk perlindungan hukum.

Baca Juga: WNI Lecehkan Perempuan Ketika Umrah, Anggota Keluarga Beberkan Kronologi Peristiwa

"Kita sudah terima permohonan bantuan perlindungan hukum untuk warga kita yang ditahan di Arab Saudi. Olehnya itu, kita akan kooordinasikan segera dengan Kemenkumham RI, terkait penahanan warga kita yang ada di sana," paparnya.

Said (26) dituduh melakukan pelecehan seksual pada perempuan asal Lebanon saat menjalankan ibadah umrah. Sidang digelar tanpa keluarga dan dari pemerintah RI.

Baca Juga: Soal Kewarganegaraan Indonesia, Begini Bedanya KTP WNI dan WNA

Vonis telah dijatuhkan pada 20 Desember 2022. Said dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda SAR 50 ribu atau sekitar Rp200 juta.

Keputusan ini diberikan usai terungkap fakta dalam persidangan yang membuktikan Said melakukan pelecehan seksual. Fakta itu melalui dua saksi mata dan pengakuan langsung dari Said. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.