Menu


WNI Dipenjara di Arab Saudi Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Minta Perlindungan Presiden

WNI Dipenjara di Arab Saudi Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Minta Perlindungan Presiden

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Konten Jatim, Jakarta -

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan MS di Arab Saudi belum selesai. Meski telah vonis, keluarga masih mencari upaya hukum.

Orang tua Muhammad Said (MS) telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, meminta perlindungan hukum. Buntut vonis dua tahun oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Said.

Baca Juga: Buntut WNI Dipenjara di Arab Saudi, Kemenlu Layangkan Protes

Ibu Said yang merupakan warga Pulau Podang-podang, Desa Mattiro Dolangeng, Kecamatan Liukang Tupabiring, Biba mengaku meminta bantuan perlindungan hukum untuk anaknya yang tengah menjalani masa hukuman di Arab Saudi sejak akhir 2022 lalu.

"Kami sangat berharap agar anak kami di sana dibantu, diberi perlindungan hukum oleh Bapak Presiden," katanya, Selasa, 24 Januari.

Anaknya itu sehari-hari berpofesi sebagai nelayan di pulau. Istri Said saat ini tengah hamil.

Baca Juga: KBRI di Arab Saudi Turun Tangan Urus Kasus Pelecehan Seksual oleh WNI

"Dia itu tulang punggung keluarga dan istrinya lagi hamil tua. Kami mohon agar kiranya Bapak Presiden memberikan perlindungan hukum bagi anak kami," harapnya.

Kepala Desa Mattiro Dolangeng, Kaharuddin mengungkapkan Said merupakan warganya yang selama ini dikenal sebagai seorang yang berpribadi baik. Said aktif di berbagai kegiatan sosial, terutama pada kegiatan kelompok nelayan.

"Dia juga tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak kriminal. Kami memohon bantuan agar warga kami di desa ini bisa diberi perlindungan dan pengampunan hukuman dari Pemerintah Arab Saudi," harapnya.

Sementara itu, Bupati Pangkep Muh Yusran Lalogau mengaku sudah menerima surat permohonan dari keluarga Said agar dibantu untuk perlindungan hukum.

Baca Juga: WNI Lecehkan Perempuan Ketika Umrah, Anggota Keluarga Beberkan Kronologi Peristiwa

"Kita sudah terima permohonan bantuan perlindungan hukum untuk warga kita yang ditahan di Arab Saudi. Olehnya itu, kita akan kooordinasikan segera dengan Kemenkumham RI, terkait penahanan warga kita yang ada di sana," paparnya.

Said (26) dituduh melakukan pelecehan seksual pada perempuan asal Lebanon saat menjalankan ibadah umrah. Sidang digelar tanpa keluarga dan dari pemerintah RI.

Baca Juga: Soal Kewarganegaraan Indonesia, Begini Bedanya KTP WNI dan WNA

Vonis telah dijatuhkan pada 20 Desember 2022. Said dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda SAR 50 ribu atau sekitar Rp200 juta.

Keputusan ini diberikan usai terungkap fakta dalam persidangan yang membuktikan Said melakukan pelecehan seksual. Fakta itu melalui dua saksi mata dan pengakuan langsung dari Said. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.