Apa itu gharar? Jika mengacu kepada jurnal yang dipublikasikan Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa (24/1/2023), gharar dalam Agama Islam adalah segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah.
Yang dimaksud dengan kata jahalah adalah segala transaksi yang mempunyai unsur ketidakjelasan dalam prosesnya. Dan dalam beberapa kasus, gharar sendiri juga melibatkan unsur masyir, yang disebut juga dengan istilah judi.
Baca Juga: Nabi Muhammad Adalah Orang Kaya, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Jadi, di sini bisa disimpulkan bahwa apapun jenis jual beli yang dilakukan oleh umat Muslim, jika transaksi tersebut mengandung unsur yang bersifat tidak jelas dan cenderung mengarah ke maksiat, maka jual beli ini bisa jadi masuk ke dalam kategori “gharar”.
Secara etimologi, kata gharar mempunyai arti sebagai “khayalan”, “penipuan”, dan juga “resiko”. Dalam istilah keuangan, kata gharar biasanya diterjemahkan dengan definisi “tidak menentu”, “spekulasi” atau “resiko”.
Baca Juga: Semangat Konsolidasi, PPP Yakin Dapat Banyak Kursi DPR
Karena mengandung resiko yang terlampau besar dan tidak pasti, gharar dilarang dalam Agama Islam. Terdapat sejumlah hadits dan ayat dalam Al-Qur’an yang meskipun tidak secara langsung menyebutkan istilah ini, tetap melarang transaksi bersifat gharar.