Menu


Apa Itu Gharar? Jual Beli Ilegal dalam Agama Islam

Apa Itu Gharar? Jual Beli Ilegal dalam Agama Islam

Kredit Foto: Pexels/MART PRODUCTION

Konten Jatim, Depok -

Apa itu gharar? Jika mengacu kepada jurnal yang dipublikasikan Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa (24/1/2023), gharar dalam Agama Islam adalah segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah.

Yang dimaksud dengan kata jahalah adalah segala transaksi yang mempunyai unsur ketidakjelasan dalam prosesnya. Dan dalam beberapa kasus, gharar sendiri juga melibatkan unsur masyir, yang disebut juga dengan istilah judi.

Baca Juga: Nabi Muhammad Adalah Orang Kaya, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Jadi, di sini bisa disimpulkan bahwa apapun jenis jual beli yang dilakukan oleh umat Muslim, jika transaksi tersebut mengandung unsur yang bersifat tidak jelas dan cenderung mengarah ke maksiat, maka jual beli ini bisa jadi masuk ke dalam kategori “gharar”.

Secara etimologi, kata gharar mempunyai arti sebagai “khayalan”, “penipuan”, dan juga “resiko”. Dalam istilah keuangan, kata gharar biasanya diterjemahkan dengan definisi “tidak menentu”, “spekulasi” atau “resiko”. 

Baca Juga: Semangat Konsolidasi, PPP Yakin Dapat Banyak Kursi DPR

Karena mengandung resiko yang terlampau besar dan tidak pasti, gharar dilarang dalam Agama Islam. Terdapat sejumlah hadits dan ayat dalam Al-Qur’an yang meskipun tidak secara langsung menyebutkan istilah ini, tetap melarang transaksi bersifat gharar.

Sebagai perumpamaan, jenis transaksi seperti narkoba, minuman beralkohol, senjata dan benda ilegal lainnya bisa dikategorikan sebagai gharar. Membeli barang tanpa mengetahui pasti detail dari barang tersebut bahkan bisa termasuk sebagai gharar.

Dan perlu dipahami bahwa gharar dilarang bukan untuk menjauhi resiko. Ini dikarenakan setiap transaksi pada dasarnya mempunyai resiko. Meskipun demikian, resiko dalam transaksi normal mempunyai sifat komersial yang disetujui dan didukung.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kalahkan Elektabilitas Prabowo Subianto

Ini berbeda dengan gharar, di mana seseorang berpotensi terkena masalah ketika melakukan transaksi. Ketidakjelasan tersebut yang membuat seseorang diimbau untuk tidak menjalankan kegiatan jual beli yang bersifat gharar.

Selama umat Muslim mengikuti kaidah yang sudah dipaparkan dalam Agama Islam, maka seharusnya mereka tidak akan terlibat dengan transaksi yang bersifat gharar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pilih Gabung ke Golkar, PAN: Kami Hormati Keputusan Itu