Menu


Usulan Kenaikan Biaya Haji, Pengamat: Bayangkan kalau Orang Sudah setor Bertahun-tahun

Usulan Kenaikan Biaya Haji, Pengamat: Bayangkan kalau Orang Sudah setor Bertahun-tahun

Kredit Foto: Pixabay

"Ketika dapat giliran, tidak mungkin dia mundur. Bagaimana kalu dia enggak punya uang lagi? Ya jadi utanglah. Jadi predictability tidak ada, perlindungan tidak ada. Tapi namanya orang Indonesia, kalau naik haji tidak boleh protes karena itu bagian dari ujian," tambah Refly Harun. 

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief berasalan bahwa kenaikan biaya naik haji terjadi karena perubahan skema prosentase komponen (Bipih) dan Nilai Manfaat. 

Baca Juga: Menag Beri Usul Biaya Haji Naik, PKB: Jangan Memberatkan Umat!

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen biaya penyelenggaraan biaya haji dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief. 

Pada 2010, jelas Hilman, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman