Menu


Usulan Kenaikan Biaya Haji, Pengamat: Bayangkan kalau Orang Sudah setor Bertahun-tahun

Usulan Kenaikan Biaya Haji, Pengamat: Bayangkan kalau Orang Sudah setor Bertahun-tahun

Kredit Foto: Pixabay

Konten Jatim, Biaya Haji -

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menaikkan ongkos Haji 2023 jadi Rp69 juta. Jumlah itu disebut-sebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Haji yang mencapai sekitar Rp98,8 juta. 

Jumlah tersebut tentunya sangat mahal, apalagi bagi masyarakat yang bukan dari kalangan atas namun ingin menjalankan Rukun Islam kelima tersebut. Hal lain yang menjadi pernyataan, mengapa pemerintah yang harusnya mempermudah masyarakat Indonesia justru mempersulit keadaan.

Baca Juga: Meski Biaya Haji Turun Hingga 30 Persen, Dirjen Haji Beberkan Alasan Biaya di Indonesia Diusulkan Naik 

Permasalahan kenaikan biaya haji ini juga disoroti oleh ahli hukum tata negara Refly Harun. Lewat video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, tandanya orang-orang yang sudah susah payah mengumpulkan dan akan naik haji tahun ini, harus kembali mencari tambahan uang. 

"Sekarang 69 juta, jadi luar biasa kalau seandainya saudara baru setor 30 juta ya harus dicarikan lagi 39 juta untuk bisa naik haji. Kalau dia dua orang ya berarti 78 jutaan lagi, bayangkan. Padahal orang udah setor bertahun-tahun," ujar Refly Harun. 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketika dikelola pemerintah, ongkos naik haji malah semakin mahal. Padahal ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mana seharusnya bisa lebih baik dalam mengatur dana umat dan diharapkan tidak ada kenaikan seperti itu. 

"Ketika dapat giliran, tidak mungkin dia mundur. Bagaimana kalu dia enggak punya uang lagi? Ya jadi utanglah. Jadi predictability tidak ada, perlindungan tidak ada. Tapi namanya orang Indonesia, kalau naik haji tidak boleh protes karena itu bagian dari ujian," tambah Refly Harun. 

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief berasalan bahwa kenaikan biaya naik haji terjadi karena perubahan skema prosentase komponen (Bipih) dan Nilai Manfaat. 

Baca Juga: Menag Beri Usul Biaya Haji Naik, PKB: Jangan Memberatkan Umat!

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen biaya penyelenggaraan biaya haji dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief. 

Pada 2010, jelas Hilman, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO