Menu


Buntut WNI Dipenjara di Arab Saudi, Kemenlu Layangkan Protes

Buntut WNI Dipenjara di Arab Saudi, Kemenlu Layangkan Protes

Kredit Foto: Pixabay

Konten Jatim, Depok -

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nama Muhammad Said mendapatkan hukuman penjara di Arab Saudi pasca dirinya didakwa akibat melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon pada November 2022 lalu ketika sedang beribadah umrah.

Menyadur JPNN pada Senin (23/1/2023), buntut dari peristiwa ini membuat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Kemlu Arab Saudi.

Baca Juga: KBRI di Arab Saudi Turun Tangan Urus Kasus Pelecehan Seksual oleh WNI

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Muhammad Said. 

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha Nugraha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023). KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

Baca Juga: Ditolak di Bandung, Anies Baswedan Hadapi Semua dengan Ketenangan

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha Nugraha.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.