Menu


Buntut WNI Dipenjara di Arab Saudi, Kemenlu Layangkan Protes

Buntut WNI Dipenjara di Arab Saudi, Kemenlu Layangkan Protes

Kredit Foto: Pixabay

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal atau sekitar Rp. 200 juta dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, pihak keluarga menyebut Muhammad Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan seksual tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, dirinya tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. 

Baca Juga: Anies Unggah Foto Naik Argo Parahyangan, Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.