Menu


Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka 'Auratnya Demokrasi'

Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka 'Auratnya Demokrasi'

Kredit Foto: Instagram/@fahrihamzah

"Mandataris hanya bisa muncul kalau pemberi dan penerimanya bisa saling berhubungan langsung," katanya. 

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai pasal-pasal konstitusi tidak banyak menyinggung mengenai pemilu. Dengan demikian, muncul kesan persoalan tersebut dilepaskan kepada parlemen dan undang-undang, bahkan terkesan hanya berkaitan erat dengan kepentingan partai politik. 

Baca Juga: Koalisi Gerindra-PKB Semakin Erat, Akan Resmikan Sekber pada Hari Senin

“Sebenarnya, UUD NRI 1945 tidak juga menyentuh partai politik. Akan tetapi dalam ilmu politik dan praktiknya, nyatanya partai politik itu penting," kata Chudry Sitompul. 

Dirinya menyebut guna memperkuat demokrasi dan sistem kepartaian, maka sistem pemilihan proporsional tertutup merupakan cara terbaik. 

Baca Juga: Pengamat: Pasangan Ganjar-Erick Sudah Kantongi Banyak Dukungan

Namun demikian, dia menyarankan agar istilah sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu tertutup diubah karena yang terbuka atau tertutup selama ini bukanlah sistem pemilunya, melainkan mekanisme yang terjadi di dalam partai politik. 

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka pernah dipraktikkan sejak awal reformasi sampai sekarang dalam kehidupan politik bernegara Indonesia. 

Baca Juga: Trio Ganjar, Anies dan Prabowo Kembali Dapatkan Elektabilitas Tertinggi Berdasarkan Hasil Survei LSI

Meskipun begitu, Hery berpendapat kedua sistem politik pemilu tersebut tidak ada yang sempurna dan apapun nanti yang dipilih harus dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.