“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah ayat 89)
Baca Juga: Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya
Berdasarkan ayat di atas, orang yang melanggar nazarnya punya tiga alternatif untuk membayarnya jika tak mampu melakukan nazar yang telah diucapkan, yakni:
- Memerdekakan satu budak perempuan yang beriman. Poin ini tak mungkin lagi dilakukan karena di zaman sekarang tak ada lagi perbudakan.
- Memberi makan sepuluh orang miskin, dengan masing-masingnya sebesar satu mud atau tiga perempat liter.
- Memberi pakaian ke sepuluh orang miskin, yang mana setiap orangnya diberi satu pakaian berupa baju, celana, atau jilbab.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa jika masih tak sanggup melakukan salah satu dari ketiga alternatif tersebut, maka kafaratnya ialah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan nazar.
Baca Juga: Apa Itu Nazar? Ini Pengertian, Akibat, dan Syaratnya
Itulah hal yang mesti ditanggung jika tak bisa memenuhi nazar yang diucapkan.