Menu


Puasa Nazar Tak Terpenuhi, Apa Akibatnya?

Puasa Nazar Tak Terpenuhi, Apa Akibatnya?

Kredit Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Konten Jatim, Jakarta -

Puasa nazar ialah puasa sunnah yang dijadikan nazar oleh seseorang sehingga hukumnya menjadi wajib bagi orang tersebut. Jadi, puasa nazar harus dipenuhi sesuai yang dijanjikan. Namun kalau tidak, apa akibatnya?

Nazar sendiri merupakan kata yang berarti sumpah. Secara istilah, Nahdlatul Ulama (NU) menyebut para ulama fiqih mengartikan ialah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib, baik secara mutlak maupun dikaitkan dengan sesuatu. 

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ   

Baca Juga: Qarun, Sepupu Nabi Musa yang Dibuat Supertajir Tapi Superdurhaka Kepada Allah

Artinya: “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya. ” (HR al-Bukhari).

Itulah dalil yang menyatakan adanya nazar dan pentingnya untuk memenuhinya sesuai kebaikan. Hal ini tentunya termasuk puasa nazar.

Contoh ucapan puasa nazar ialah sebagai berikut: “Saya bernazar akan berpuasa Dawud jika lolos wawancara perusahaan.” Dengan nazar tersebut, jika suatu saat orang yang menyebutkannya lolos wawancara perusahaan, maka ia wajib hukumnya berpuasa Dawud meskipun puasa tersebut pada dasarnya sunnah.

Lantas, bagaimana jika kita pada akhirnya tak mampu melaksanakan nazar? Ini penjelasan situs NU.

Konsekuensi

Baca Juga: Deretan Ulah Fir’aun dalam Al-Qur’an, Samakah dengan Jokowi seperti Disebut Cak Nun?

Wajib halnya bagi seseorang untuk melaksanakan puasa nazar jika telah berjanji. Namun, diwajibkan untuk membayar kafarat jika tak mampu memenuhinya, seperti yang dijelaskan dalam ayat yang berarti berikut:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. 

Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah ayat 89)

Baca Juga: Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya

Berdasarkan ayat di atas, orang yang melanggar nazarnya punya tiga alternatif untuk membayarnya jika tak mampu melakukan nazar yang telah diucapkan, yakni:

  1. Memerdekakan satu budak perempuan yang beriman. Poin ini tak mungkin lagi dilakukan karena di zaman sekarang tak ada lagi perbudakan.
  2. Memberi makan sepuluh orang miskin, dengan masing-masingnya sebesar satu mud atau tiga perempat liter.
  3. Memberi pakaian ke sepuluh orang miskin, yang mana setiap orangnya diberi satu pakaian berupa baju, celana, atau jilbab.

Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa jika masih tak sanggup melakukan salah satu dari ketiga alternatif tersebut, maka kafaratnya ialah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan nazar.

Baca Juga: Apa Itu Nazar? Ini Pengertian, Akibat, dan Syaratnya

Itulah hal yang mesti ditanggung jika tak bisa memenuhi nazar yang diucapkan.



Berita Terkait