Menu


Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya

Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya

Kredit Foto: Nahdlatul Ulama

Meski puasa itu dasarnya makruh, akhirnya menjadi wajib karena diucap dalam nazar. Meski begitu, Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1860 M) berpendapat bahwa puasa sepanjang tahun hanya dianggap sah jika orang yang bernazar benar-benar mampu melakukannya.

Maksudnya, tak akan ada hal yang berbahaya bagi dirinya nantinya. Jika demikian, maka nazarnya menjadi tidak sah.

Baca Juga: Apa Itu Nazar? Ini Pengertian, Akibat, dan Syaratnya

Lantas, bagaimana dengan seseorang yang bernazar akan puasa, tetapi tak menyebutkan bilangan waktunya, seperti “beberapa hari”? Orang itu akan diwajibkan berpuasa hanya selama tiga hari. 

Niat Puasa Nazar

Oleh karena puasa nazar adalah puasa sunnah yang menjadi wajib, maka ketentuan niatnya pun sama seperti puasa wajib menurut mayoritas ulama: yakni dilakukan pada malam hari, mulai terbenamnya matahari hingga terbit fajar.

Adapun, niatnya wajib terbesit dalam hati sebagai salah satu rukun puasa yang harus dipenuhi. Jika dilafalkan, berikut bunyinya: 

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ   

Baca Juga: Qarun, Sepupu Nabi Musa yang Dibuat Supertajir Tapi Superdurhaka Kepada Allah

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ. Berarti: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”

Tampilkan Semua Halaman