Menu


Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya

Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya

Kredit Foto: Nahdlatul Ulama

Konten Jatim, Jakarta -

Nazar diketahui sebagai janji yang diucapkan tentang melaksanakan ibadah yang sunnah jika suatu hal tercapai. Jadi, hal sunnah yang dinazarkan menjadi wajib bagi yang mengucapkannya. Namun, bagaimana dengan puasa nazar?

Selengkapnya, menurut para ulama fiqih seperti disebut Nahdlatul Ulama (NU), nazar diartikan sebagai kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib, baik secara mutlak ataupun dikaitkan dengan sesuatu, secara istilah (Mushthafa Sa’id al-Khan, Al-Fiqhu al-Manhajî, juz 3, h. 21).

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Firaun Adalah Manusia Paling Zalim

Jadi, seperti namanya, puasa nazar ialah puasa wajib selain puasa Ramadan. Pasalnya, puasa ini janji dilakukan oleh seseorang yang bernazar akan berpuasa. Jadi, ia wajib menunaikan puasa tersebut.

Ketentuan Puasa Nazar

Puasa yang bisa dinazari memang hanya puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh setiap tanggal 13, 13, dan 15 Hijirah, dan puasa sunnah lainnya.

Namun, puasa-puasa tersebut berubah status hukumnya menjadi puasa wajib jika dinazarkan.

Sebagai contoh, seseorang yang tengah melalui ujian sekolah bernazar seperti berikut, “Saya bernazar, jika lulus ujian, akan melakukan puasa Dawud selama satu bulan.” Seperti ucapannya, ia harus memenuhi janjinya di kemudian hari setelah lulus ujian. Pasalnya, puasa Dawud yang satu itu telah menjadi wajib baginya.

Baca Juga: Deretan Ulah Fir’aun dalam Al-Qur’an, Samakah dengan Jokowi seperti Disebut Cak Nun?

Menariknya, puasa makruh pun juga bisa dilakukan sebagai nazar. Misalnya, seseorang berjanji melakukan puasa sepanjang tahun yang merupakan puasa makruh, jika ia mendapatkan bonus dalam upah pekerjaannya. 

Meski puasa itu dasarnya makruh, akhirnya menjadi wajib karena diucap dalam nazar. Meski begitu, Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1860 M) berpendapat bahwa puasa sepanjang tahun hanya dianggap sah jika orang yang bernazar benar-benar mampu melakukannya.

Maksudnya, tak akan ada hal yang berbahaya bagi dirinya nantinya. Jika demikian, maka nazarnya menjadi tidak sah.

Baca Juga: Apa Itu Nazar? Ini Pengertian, Akibat, dan Syaratnya

Lantas, bagaimana dengan seseorang yang bernazar akan puasa, tetapi tak menyebutkan bilangan waktunya, seperti “beberapa hari”? Orang itu akan diwajibkan berpuasa hanya selama tiga hari. 

Niat Puasa Nazar

Oleh karena puasa nazar adalah puasa sunnah yang menjadi wajib, maka ketentuan niatnya pun sama seperti puasa wajib menurut mayoritas ulama: yakni dilakukan pada malam hari, mulai terbenamnya matahari hingga terbit fajar.

Adapun, niatnya wajib terbesit dalam hati sebagai salah satu rukun puasa yang harus dipenuhi. Jika dilafalkan, berikut bunyinya: 

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ   

Baca Juga: Qarun, Sepupu Nabi Musa yang Dibuat Supertajir Tapi Superdurhaka Kepada Allah

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ. Berarti: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”