Menu


Siapa Saja 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasannya

Siapa Saja 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: iStock/DOERS

Jadi, pihak atau golongan mana saja yang diperbolehkan menerima uang zakat? Simak penjelasan di bawah ini:

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

  • Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Mereka yang baru masuk Agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Kamil dalam Politik: Dari Independen Sampai Dipinang Golkar

Tampilkan Semua Halaman