Jadi, pihak atau golongan mana saja yang diperbolehkan menerima uang zakat? Simak penjelasan di bawah ini:
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Mereka yang baru masuk Agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Kamil dalam Politik: Dari Independen Sampai Dipinang Golkar