Menu


Siapa Saja 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasannya

Siapa Saja 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: iStock/DOERS

Konten Jatim, Depok -

Siapa saja sebenarnya golongan yang berhak menerima zakat? Bagi masyarakat umum, pemberian zakat mungkin terbatas kepada orang-orang yang masuk ke kategori “fakir miskin”. Namun, apakah benar kasusnya selalu seperti itu?

Secara garis besar, benar adanya bahwa orang-orang yang membayarkan zakat, atau dikenal dengan istilah “Muzaki”, akan memberikan sebagian kecil harta mereka kepada orang-orang penerima zakat yang membutuhkan, disebut dengan “Mustahik”.

Baca Juga: Apa Itu Zakat? Cara Mensucikan Diri Dengan Memberikan Harta

Namun, berdasarkan penjelasan dari Badan Zakat Nasional (Baznas), disadur pada Kamis (19/1/2023), orang-orang yang membutuhkan zakat ini tidak datang dari fakir miskin saja. Terdapat beberapa golongan lain yang juga diizinkan untuk menerima zakat.

Alasan kenapa mereka diizinkan untuk menerima zakat cukup beragam. Namun, yang jelas terdapat alasan kuat kenapa orang-orang ini diperbolehkan mendapatkan zakat.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Sosok Capres Jagoan Partai Golkar

Seluruh ketentuan mengenai siapa-siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat sudah tertulis dalam kitab suci Al-Qur’an. Lebih spesifiknya, penjelasan terkait topik terkait sudah disebutkan pada Q.S. At-Taubat ayat 60.

Jadi, pihak atau golongan mana saja yang diperbolehkan menerima uang zakat? Simak penjelasan di bawah ini:

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

  • Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Mereka yang baru masuk Agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Kamil dalam Politik: Dari Independen Sampai Dipinang Golkar