Siapa saja sebenarnya golongan yang berhak menerima zakat? Bagi masyarakat umum, pemberian zakat mungkin terbatas kepada orang-orang yang masuk ke kategori “fakir miskin”. Namun, apakah benar kasusnya selalu seperti itu?
Secara garis besar, benar adanya bahwa orang-orang yang membayarkan zakat, atau dikenal dengan istilah “Muzaki”, akan memberikan sebagian kecil harta mereka kepada orang-orang penerima zakat yang membutuhkan, disebut dengan “Mustahik”.
Baca Juga: Apa Itu Zakat? Cara Mensucikan Diri Dengan Memberikan Harta
Namun, berdasarkan penjelasan dari Badan Zakat Nasional (Baznas), disadur pada Kamis (19/1/2023), orang-orang yang membutuhkan zakat ini tidak datang dari fakir miskin saja. Terdapat beberapa golongan lain yang juga diizinkan untuk menerima zakat.
Alasan kenapa mereka diizinkan untuk menerima zakat cukup beragam. Namun, yang jelas terdapat alasan kuat kenapa orang-orang ini diperbolehkan mendapatkan zakat.
Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Sosok Capres Jagoan Partai Golkar
Seluruh ketentuan mengenai siapa-siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat sudah tertulis dalam kitab suci Al-Qur’an. Lebih spesifiknya, penjelasan terkait topik terkait sudah disebutkan pada Q.S. At-Taubat ayat 60.