Menu


Apa Itu Pemilu? Dilakukan Lagi 2024, Ini Pengertian dan Tujuannya

Apa Itu Pemilu? Dilakukan Lagi 2024, Ini Pengertian dan Tujuannya

Kredit Foto: BBC

Konten Jatim, Jakarta -

Pemilihan umum (Pemilu) jadi penantian banyak orang dan akan dilaksanakan lagi tahun 2024. Pesta demokrasi ini menyita hampir semua perhatian kita untuk memilih calon pemimpin yang tepat.

Pemilu punya hubungan yang sangat dekat dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Ini menjadi salah satu pilar utama proses akumulasi kehendak masyarakat sekaligus proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Baca Juga: Jokowi Tak Ingin Masyarakat Indonesia Jadi Korban Politik Identitas pada Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan pengertian pemilu.

Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kata lainnya, pemilu merupakan sarana menjalankan kedaulatan dan menjadi lembaga demokrasi bagi rakyat.

Mengutip situs KPU Kota Tangerang, pemilu secara teoritis dianggap sebagai tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis sehingga menjadi motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. 

Ada dua alasan pemilu menjadi variabel penting suatu negara, sebagai berikut:

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Jokowi Ingatkan TNI-Polri agar Tak Berpolitik Praktis

  1. Pemilu ialah suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun, kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair.
  2. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Adapun, pemilu sejatinya memiliki empat fungsi utama: pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat, sirkulasi elit penguasa, dan pendidikan politik.

Sementara itu, tujuan diadakannya pemilu ialah sebagai berikut:

Baca Juga: KPU: Rakyat Jangan Terlalu Kepancing Selama Pemilu 2024

  • Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  • Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
  • Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.
  • Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.
  • Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan. 

Baca Juga: Wewenang dan Kewajiban PPS, Panitia yang Urus Pemungutan Suara di Pemilu

Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan