Menu


DPR Minta Rapat Luring, Sidang Sistem Pemilu di MK Ditunda

DPR Minta Rapat Luring, Sidang Sistem Pemilu di MK Ditunda

Kredit Foto: Istimewa

Selain itu, Anwar menyebut MK juga perlu mendesain ruangan sesuai protokol kesehatan. Mengingat, sudah hampir dua tahun persidangan dilakukan di MK dilaksanakan virtual.

"Cara ngatur tempat duduk, pengamanan, dan yang lebih penting adalah memberi tahu pihak terkait," terangnya.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPR Ingin Bubarkan Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta agar MK tidak memutuskan sistem apa yang digunakan dalam Pemilu. Dia menyarankan agar MK menyerahkan pilihan sistem kepada pembentuk Undang-undang. Pernyataan itu disampaikan Denny dalam diskusi virtual yang digelar PSHK Universitas Islam Indonesia (UII), kemarin.

Dalam pandangan Denny, sistem terbuka atau tertutup merupakan pilihan kebijakan (open legal policy). Keduanya sama-sama konstitusional. Dalam UUD 1945 tidak menyebut secara spesifik.

"Jadi, tidak bisa MK mengambil peran legislasi itu dari Presiden dan DPR," ungkap mantan wakil menteri hukum dan HAM itu.

Denny menambahkan, pemilihan sistem terbuka atau tertutup tidak terlalu berpengaruh. Dia menyebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Karena itu, dia menyarankan agar kekurangan atas sistem yang berlaku sekarang diperbaiki. "Bagi saya, yang paling penting tidak ada politik uang," imbuhnya.

Baik sistem terbuka maupun tertutup, lanjut dia, keduanya membuka transaksi elektoral. ’’Dan itu yang selama ini memicu perilaku korupsi,’’ tegasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.