Menu


Bawaslu Izinkan Bacaleg Pasang Spanduk, tapi Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Bawaslu Izinkan Bacaleg Pasang Spanduk, tapi Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Kredit Foto: Instagram @kensetiawan

Bagja menjelaskan, pihaknya memperbolehkan bacaleg melakukan sosialisasi mulai dari sekarang hingga masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023 agar 'pemilu tidak diam-diam saja'.

Baca Juga: Tinjau Warisan Bung Karno di Bali, Begini Kedekatan Erick Thohir dan Megawati

Rentang waktu jelang masa kampanye resmi dimulai harus diisi dengan kegiatan sosialisasi bacaleg dan partai politik.

Bagja pun mengakui bahwa sikap Bawaslu yang membolehkan kegiatan sosialisasi bacaleg maupun partai ini berbeda dengan KPU.

Karena itu, lanjut dia, Bawaslu bersama KPU kini sedang merumuskan ketentuan-ketentuan kegiatan sosialisasi, yang akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Bukan Masalah Etnis, Rocky Gerung Sebut Bentrok TKA-TKI PT GNI Morowali Dipicu Adanya Ketidakadilan

Pada 20 Desember 2022 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, bacaleg dilarang melakukan sosialisasi. Sebab, pendaftaran caleg belum dibuka sehingga dia belum tentu menjadi caleg. Hal sama berlaku untuk bakal capres-cawapres.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.