Menu


Warga Rekam Aktivitas Bersihkan Stiker Caleg di Rumahnya, Berujung Diancam Dilaporkan ke Polisi

Warga Rekam Aktivitas Bersihkan Stiker Caleg di Rumahnya, Berujung Diancam Dilaporkan ke Polisi

Kredit Foto: Instagram/@terangmedia

Konten Jatim, Jember -

Viral seorang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur mendapat somasi dan memintanya untuk meminta maaf ke publik lantaran mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa stiker.

Lucunya, si warga Jember itu kena somasi dan disuruh minta maaf gegara copot stiker calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 yang ditempel di kaca rumah miliknya.

"Untuk para timses-timses caleg, jangan sembarangan nempel stiker di rumah orang tanpa izin," ucap warga tersebut di dalam video akun Tiktok @agosgemoy seperti dikutip dari SuaraJatim.

Warga tersebut dalam video itu tampak membersihkan stiker caleg yang menempel di kaca rumahnya. Tak berselang lama setelah unggah video tersebut, warga yang sama buat video baru.

Dalam video barunya itu, pemilik akun Tiktok @agosgemoy mengaku mendapat somasi dari caleg yang stikernya dicabut dari kaca rumah miliknya.

"Saya mendapatkan surat somasi. Terkait viralnya video Tiktok yang berisi penempelan stiker caleg tanpa izin oleh salah satu timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoax dan menyudutkan pihak tersebut," ucapnya.

Ia juga mengaku bahwa dalam somasi yang diterima, caleg itu memintanya untuk meminta maaf secara terbuka dan berikan klarifikasi.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas keawanan dan ketidaktahuan saya. Dalam tempo tiga hari, pihak tersebut meminta video Tiktok penempelan stiker tanpa izin itu untuk di take down. Jika tidak saya akan dibawa ke jalur hukum,"

"Bapak presiden Jokowi, saya hanya rakyat kecil pak. Saya hanya ingin menyuarakan keresahan saya," sambung pria di video tersebut.

Video ini pun membuat geram publik. Sejumlah netizen kemudian menyebut bahwa caleg yang stikernya dicopot oleh warga diduga dari Partai Nasdem.

Caleg itu diduga juga berasal dari dapil Jember-Lumajang, Jawa Timur.

"Kadermu Yo @NasDem ? Restorasi macam apa yang kau usung, hah?" cuit salah satu akun X.

"Ini seleksi timses nya gimana sih kok ga ada adab gitu," sahut akun lainnya.

"Virallkan calegnya sampe ke ujung dunia biar kagak usah dipilih," timpal yang lain.

Aturan Pemasangan APK di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur(Jatim) menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro melalui keterangan resmi, seperti dikutip dari Antara.

Gogot menyatakan setiap titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan nantinya dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Penyusunan SK tersebut menggunakan sistem bottom up atau dari tingkatan paling bawah, yakni dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU Provinsi Jatim.

"Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK," ujarnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.