Menu


Warga Rekam Aktivitas Bersihkan Stiker Caleg di Rumahnya, Berujung Diancam Dilaporkan ke Polisi

Warga Rekam Aktivitas Bersihkan Stiker Caleg di Rumahnya, Berujung Diancam Dilaporkan ke Polisi

Kredit Foto: Instagram/@terangmedia

Tata Cara & Aturan APK

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.

APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.

Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:

a. Baliho, billboard, atau videotron;

b. Spanduk, atau

c. Umbul-umbul.

Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut:

a. Baliho:

Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)

b. Spanduk:

Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)

c. Umbul-umbul:

Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis

b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau

c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.