Menu


Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kredit Foto: Istimewa

Ini berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menggunakan istilah tenaga kerja asing terhadap warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada prinsipnya, keputusan ini mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja lokal. Jika hal itu terjadi, diperbolehkan menggunakan TKA sampai batas waktu tertentu.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Mengirimkan Tim Investigasi Untuk Menyelidiki Kerusuhan di Morowali Utara

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengaturan penggunaan TKA dalam perjalanannya tak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi menjadi bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam UUK, pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49.

Adapun pengaturan tersebut mulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis; punya rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan, dan jangka waktu penggunaan; kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA’ sampai kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.

Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ini dalam rangka pelaksanaan pasal 42 ayat (1) UUK. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, makan beberapa peraturan terkait pelaksanaan pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku (pasal 44).

Terdapat 16 poin yang diatur dalam peraturan ini, yakni Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA, Pengesahan RPTKA, Perubahan RPTKA, Persyaratan TKA, Perijinan, Perpanjangan IMTA, dan IMTA Untuk Pekerjaan Darurat.

Baca Juga: Rumor Tentang Restrukturisasi, Menteri Pertanian SYL: Tergantung Presiden, Saya Kerja Saja

Termasuk pula IMTA Untuk Kawasan Ekonomi Khusus, IMTA Untuk Pemandu Nyanyi/Karaoke, Alih Status, Perubahan Nama Pemberi Kerja, Perubahan lokasi Kerja, Pelaporan, Pengawasan, dan Pencabutan Ijin.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman