Menu


Hukum Ziarah Kubur Menurut Cak Nun: Orang yang Mati Itu Terputus Amalnya

Hukum Ziarah Kubur Menurut Cak Nun: Orang yang Mati Itu Terputus Amalnya

Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Cak Nun lantas mengindahkan pertanyaan penanya yang menanyakan seputar hukum melakukan ziarah kubur ke makam saudaranya.

“Jadi ya kamu ke sana saja (ke kuburan),” ujar Cak Nun.

Baca Juga: Alasan Ma’ruf Amin Minta PKB Tak Tinggalkan Politik Kiai, Ada Kaitannya Sama Gus Dur

Cak Nun lantas memberi contoh doa Rasulullah yang memang diperuntukkan bagi seluruh umatnya. Tentu apa yang disampaikan Rasulullah juga tak hanya berlaku untuk orang-orang terdekatnya.

“Doanya kanjeng nabi itu untuk semua muslim, muslimat, mukmin, mukminat, yang masih hidup atau yang sudah mati didoakan semuanya. Lah yang mengatakan tidak terkabul itu siapa? Dia stafnya Gusti Allah atau siapanya?,” ucap Cak Nun.

Lebih lanjut, Cak Nun menyebut orang yang mengklaim dikabulkan atau tidaknya doa seseorang itu sebagai golongan Firaun.

“Jadi kalimatnya bukan tidak terkabul doanya, tapi terputus amalnya karena sudah tidak bisa naik motor, tidak bisa jualan bakso, yang menyebut tidak terkabul doanya itu siapa?,” kata Cak Nun.

Baca Juga: Ngaku Ketahui Nama Capres di Kantong Megawati, Panda Nababan Pilih Bungkam Gegara Hal Ini

“Bapakmu, mabhmu itu masih ada, cuman dia ada di dimensi yang berbeda dengan kita. Kalau kamu sowan ke mbahmu itu bagus, sopan, dialem gusti Allah, berkah,” pungkasnya.

Tampilkan Semua Halaman