Menu


Bela Perppu Cipta Kerja, PSI Disamakan Dengan Buzzer Pemerintah

Bela Perppu Cipta Kerja, PSI Disamakan Dengan Buzzer Pemerintah

Kredit Foto: PSI

Tujuh Poin Penting Perpu Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
  • PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Alih Daya (Outsourcing)

  • Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
  • Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.

3. Upah Minimum (UM)

  • UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
  • Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
  • UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.

    Baca Juga: Buntut Gaduh Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Disebut Makin Kurus, Fahri Hamzah Doakan Begini

4. Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
  • Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

5. Pesangon

  • Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
  • Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
  • Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

Baca Juga: PSI Dukung Pemerintahan Menerbitkan Perppu Ciptaker, Mempertanyakan Produktivitas DPR

7. Waktu Kerja

  • Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang akan lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dan lainnya).

Nah itulah tadi sejumlah poin penting Perppu Cipta Kerja yang hari ini resmi diterbitkan pemerintah. Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun pemerintah menilai kebijakan ini dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman inflasi global.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.