"Perppu Ciptaker menjadi jawaban terhadap ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Bimmo.
UU Ciptaker sendiri menurut putusan MK, masih berlaku namun pemerintah dilarang membuat peraturan turunan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker. Tak hanya itu, pemerintah juga harus menunggu revisi yang dibuat DPR. Langkah ini demi mencegah timbulnya kegelisahan dan masalah baik bagi buruh maupun pengusaha.
"Memang DPR punya waktu dua tahun sejak November 2021, namun tahun 2023 adalah tahun politik, produktivitas DPR (yang selama ini cukup rendah) sudah pasti lebih menurun karena sebagian anggota mulai berkampanye. Hampir dapat dipastikan, revisi UU Ciptaker secara normal tidak akan selesai tahun ini atau bahkan tahun depan," tukas dia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO