Salah satu polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja yang banyak dibincangkan oleh masyarakat luas adalah hari libur yang akan mereka dapatkan dalam seminggu. Secara tidak langsung, tertulis bahwa libur pekerja cuma sehari dalam seminggu.
Namun, apakah benar demikian? Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber berbeda yang dihimpun pada Rabu (4/1/2023), terdapat salah kaprah yang terjadi di kalangan masyarakat mengenai hari libur pekerja dalam kurun waktu seminggu.
Baca Juga: Dinilai Merugikan, Apa Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja?
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 77 Ayat 2a dan Pasal 77 Ayat 2b yang menjelaskan total waktu kerja para pekerja dalam seminggu adalah 40 jam. Waktu kerja 40 jam ini bisa dibagi-bagi dalam jumlah hari yang berbeda.
Jika hari kerja efektif para pekerja adalah 5 hari dalam seminggu, maka mereka mendapatkan waktu kerja maksimal selama 8 jam per harinya. Sementara bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, hanya dibolehkan bekerja maksimal selama 7 jam dalam sehari.
Baca Juga: 4 Kebijakan Anies Baswedan Yang Dihapus Heru Budi Hartono
Namun, yang menjadi polemik adalah Pasal 79 yang membahas waktu libur bagi pekerja. Pasal 79 Ayat 2b menyebutkan bahwa pekerja harus mendapatkan paling sedikit 1 hari bagi mereka yang mendapatkan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan