Menu


Polemik Perpu Cipta Kerja: Benarkah Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Polemik Perpu Cipta Kerja: Benarkah Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Kredit Foto: BPMI Setpres/Kris

Ini menyebabkan masyarakat khawatir kalau mereka hanya mendapatkan libur sehari dalam seminggu. Namun, topik ini perlu diluruskan karena ada salah kaprah yang membuat masyarakat menjadi panik akan Perpu Cipta Kerja.

Yang dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 2b menjelaskan bahwa libur 1 hari ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu. Jika pekerja mendapatkan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu, mereka masih bisa mendapatkan waktu libur selama 2 hari.

Baca Juga: Benarkah Heru Budi Hartono Ingin Hapus Jejak Anies Baswedan?

Kebingungan ini terjadi karena dalam UU No. 13 Tahun 2003, dituliskan dalam Pasal 79 Ayat 2b mengenai penjelasan 2 hari libur bagi pegawai yang masuk kerja selama 5 hari dalam seminggu. Sementara penjelasan ini dihapuskan dalam Pasal 79 Ayat 2b dalam Perpu Cipta Kerja.

Bisa disimpulkan bahwa libur yang diterima pekerja tidak akan berubah. Meskipun demikian, masih ada beberapa pasal lain yang dinilai problematik dan merugikan, sehingga masyarakat meminta untuk membatalkan Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga: Profil Heru Budi Hartono, PJ Gubernur Yang Dituding Hapus Jejak Anies Baswedan

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman