Menu


Polemik Perpu Cipta Kerja: Benarkah Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Polemik Perpu Cipta Kerja: Benarkah Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Kredit Foto: BPMI Setpres/Kris

Konten Jatim, Depok -

Salah satu polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja yang banyak dibincangkan oleh masyarakat luas adalah hari libur yang akan mereka dapatkan dalam seminggu. Secara tidak langsung, tertulis bahwa libur pekerja cuma sehari dalam seminggu.

Namun, apakah benar demikian? Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber berbeda yang dihimpun pada Rabu (4/1/2023), terdapat salah kaprah yang terjadi di kalangan masyarakat mengenai hari libur pekerja dalam kurun waktu seminggu.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Apa Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja?

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 77 Ayat 2a dan Pasal 77 Ayat 2b yang menjelaskan total waktu kerja para pekerja dalam seminggu adalah 40 jam. Waktu kerja 40 jam ini bisa dibagi-bagi dalam jumlah hari yang berbeda.

Jika hari kerja efektif para pekerja adalah 5 hari dalam seminggu, maka mereka mendapatkan waktu kerja maksimal selama 8 jam per harinya. Sementara bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, hanya dibolehkan bekerja maksimal selama 7 jam dalam sehari.

Baca Juga: 4 Kebijakan Anies Baswedan Yang Dihapus Heru Budi Hartono

Namun, yang menjadi polemik adalah Pasal 79 yang membahas waktu libur bagi pekerja. Pasal 79 Ayat 2b menyebutkan bahwa pekerja harus mendapatkan paling sedikit 1 hari bagi mereka yang mendapatkan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu.

Ini menyebabkan masyarakat khawatir kalau mereka hanya mendapatkan libur sehari dalam seminggu. Namun, topik ini perlu diluruskan karena ada salah kaprah yang membuat masyarakat menjadi panik akan Perpu Cipta Kerja.

Yang dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 2b menjelaskan bahwa libur 1 hari ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu. Jika pekerja mendapatkan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu, mereka masih bisa mendapatkan waktu libur selama 2 hari.

Baca Juga: Benarkah Heru Budi Hartono Ingin Hapus Jejak Anies Baswedan?

Kebingungan ini terjadi karena dalam UU No. 13 Tahun 2003, dituliskan dalam Pasal 79 Ayat 2b mengenai penjelasan 2 hari libur bagi pegawai yang masuk kerja selama 5 hari dalam seminggu. Sementara penjelasan ini dihapuskan dalam Pasal 79 Ayat 2b dalam Perpu Cipta Kerja.

Bisa disimpulkan bahwa libur yang diterima pekerja tidak akan berubah. Meskipun demikian, masih ada beberapa pasal lain yang dinilai problematik dan merugikan, sehingga masyarakat meminta untuk membatalkan Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga: Profil Heru Budi Hartono, PJ Gubernur Yang Dituding Hapus Jejak Anies Baswedan

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024