Masyarakat sempat digegerkan ketika Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja? Apa alasan Jokowi mendadak terbitkan Perpu Cipta Kerja?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa Perpu Cipta Kerja pada dasarnya merupakan Perpu yang mengatur terkait tentang hak seorang pekerja. Perpu Cipta Kerja menjabarkan hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang diizinkan maupun tidak diizinkan terhadap pekerja.
Baca Juga: 4 Kebijakan Anies Baswedan Yang Dihapus Heru Budi Hartono
Beberapa isi penting yang dibahas dalam Perpu Cipta Kerja di antaranya berupa kontrak kerja, waktu bekerja, hak pekerja dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pekerja. Meskipun terdengar menguntungkan bagi pekerja, faktanya terdapat beberapa pasal dan ketentuan yang dinilai merugikan.
Dilansir dari beberapa sumber berbeda pada Rabu (4/1/2023), beberapa pasal yang disorot oleh kaum pekerja dan pakar hukum adalah Pasal 79 soal libur kerja, Pasal 88 soal upah karyawan dan beberapa pasal lainnya. Di dalamnya, terdapat pasal yang dianggap tidak menguntungkan bagi pekerja.
Baca Juga: Benarkah Heru Budi Hartono Ingin Hapus Jejak Anies Baswedan?
Meskipun demikian, Perpu Cipta Kerja tetap disahkan Jokowi. Lantas, apa sebenarnya alasan Jokowi terbitkan Perpu Cipta Kerja yang sebelumnya dijanjikan tidak akan terbit ini?
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan