Menu


Dinilai Merugikan, Apa Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja?

Dinilai Merugikan, Apa Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja?

Kredit Foto: Sekretariat Kabinet

Konten Jatim, Depok -

Masyarakat sempat digegerkan ketika Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja? Apa alasan Jokowi mendadak terbitkan Perpu Cipta Kerja?

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa Perpu Cipta Kerja pada dasarnya merupakan Perpu yang mengatur terkait tentang hak seorang pekerja. Perpu Cipta Kerja menjabarkan hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang diizinkan maupun tidak diizinkan terhadap pekerja.

Baca Juga: 4 Kebijakan Anies Baswedan Yang Dihapus Heru Budi Hartono

Beberapa isi penting yang dibahas dalam Perpu Cipta Kerja di antaranya berupa kontrak kerja, waktu bekerja, hak pekerja dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pekerja. Meskipun terdengar menguntungkan bagi pekerja, faktanya terdapat beberapa pasal dan ketentuan yang dinilai merugikan.

Dilansir dari beberapa sumber berbeda pada Rabu (4/1/2023), beberapa pasal yang disorot oleh kaum pekerja dan pakar hukum adalah Pasal 79 soal libur kerja, Pasal 88 soal upah karyawan dan beberapa pasal lainnya. Di dalamnya, terdapat pasal yang dianggap tidak menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga: Benarkah Heru Budi Hartono Ingin Hapus Jejak Anies Baswedan?

Meskipun demikian, Perpu Cipta Kerja tetap disahkan Jokowi. Lantas, apa sebenarnya alasan Jokowi terbitkan Perpu Cipta Kerja yang sebelumnya dijanjikan tidak akan terbit ini?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sekretariat Presiden, Jokowi terbitkan Perpu Cipta Kerja dengan alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto.

Didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Hartarto menjelaskan salah satu penyebab terbitnya Perpu Cipta Kerja adalah karena ketidakstabilan geopolitik.

Baca Juga: Profil Heru Budi Hartono, PJ Gubernur Yang Dituding Hapus Jejak Anies Baswedan

Ini disebabkan karena perang antara Ukraina dan Rusia yang berpotensi menyebabkan krisis ekonomi dan pangan, mendesak pemerintah menerbitkan Perpu ini. Pernyataan ini didukung oleh Mahfud MD yang mengungkapkan kalau ini merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kondisi global.

Meskipun demikian, tidak sedikit pengamat politik yang skeptis dengan terbitnya Perpu ini. Sejumlah pengamat politik seperti Rocky Gerung dan Said Didu memiliki pendapat kalau Perpu Cipta Kerja tidak lain adalah titipan oligarki.

Baca Juga: Rumah Adat Jawa Timur Punya Filosofi Mengagungkan dan Ramah Lingkungan

Ketidaksetujuan ini juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyatakan bahwa Perpu seharusnya dibuat untuk melayani masyarakat dan bukan melayani para pebisnis elit.

Pernyataan-pernyataan dari figur publik di atas mendeskripsikan apa yang dirasakan masyarakat terkait Perpu Cipta Kerja. Banyak dari mereka yang menganggap kalau Jokowi memihak para pengusaha dengan mengeluarkan Perpu ini.

Baca Juga: Mengenal Rumah Adat Jawa Timur, dari Joglo Jompongan sampai Limas Trajumas Lawakan

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan