“Pokoknya haram, haramnya dulu harus ditegaskan,” ujar KH Zahro.
Namun, jika itu terpaksa menjadi satu-satunya solusi untuk dilakukan, yakni menonton video porno, maka kita bisa melakukannya dengan catatan tak melupakan bahwa itu perbuatan yang dosa.
Saat kita tetap memaksa untuk menonton video porno, kita tetap harus berusaha untuk menemukan solusi lain yang lebih pantas dan jauh dari kata haram.
Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Penjelasan KH Ahmad Zahro
Bagaimanapun, sesuatu yang dosa akan tetap dosa untuk dilakukan.
“Namanya terpaksa, tapi jangan lama-lama. Sementara itu, harus diikuti dengan usaha yang sungguh-sungguh,” jelasnya.