Bagi KH Zahro, melihat video orang yang sedang berhubungan badan sama saja dengan melihatnya secara langsung.
Hal ini sama berlakunya dengan melihat orang yang tak mengenakan pakaian dari pantulan cermin. Ia sangat menekankan bahwa itu perbuatan yang haram.
Meski melihat video porno merupakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pasangan suami isri yang mengalami kendala, perbuatan itu tetap dilarang.
Baca Juga: Ini Hukum Merokok Menurut KH Ahmad Zahro
Jika pasangan tersebut memaksa karena hanya video porno solusinya, KH Zahro pun mengatakan tidak apa-apa untuk menontonnya. Namun, tetap saja hukumnya haram.
“Terserah, pokoknya haram. Haramnya dulu harus ditegaskan,” tuturnya.