Menu


Apa Hukum Dalam Islam Bila Pasangan Suami Istri Menonton Video Porno Bersama?

Apa Hukum Dalam Islam Bila Pasangan Suami Istri Menonton Video Porno Bersama?

Kredit Foto: youtube.com/dudih yudiswara

Konten Jatim, Jakarta -

Pasangan yang sudah sah menjadi suami dan istri sangat dihalalkan untuk melakukan hubungan badan.

Namun, dalam penerapannya sendiri bagi beberapa pasangan memang bisa ditemukan kesulitan.

Lantas, bolehkan seorang suami istri menonton video porno bersama-sama meski untuk alasan menemukan cara dalam berhubungan badan?

Baca Juga: Apa Itu Makruh Tahrim? Begini Penjelasan dari KH Ahmad Zahro

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menekankan bahwa menonton video porno dilarang untuk dilakukan.

“Hukumnya haram. Melihat video porno itu loh, haram. Harus diakui gitu aja, enggak usah dihalali,” jelas KH Zahro.

Bagi KH Zahro, melihat video orang yang sedang berhubungan badan sama saja dengan melihatnya secara langsung.

Hal ini sama berlakunya dengan melihat orang yang tak mengenakan pakaian dari pantulan cermin. Ia sangat menekankan bahwa itu perbuatan yang haram.

Meski melihat video porno merupakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pasangan suami isri yang mengalami kendala, perbuatan itu tetap dilarang.

Baca Juga: Ini Hukum Merokok Menurut KH Ahmad Zahro

Jika pasangan tersebut memaksa karena hanya video porno solusinya, KH Zahro pun mengatakan tidak apa-apa untuk menontonnya. Namun, tetap saja hukumnya haram.

“Terserah, pokoknya haram. Haramnya dulu harus ditegaskan,” tuturnya.