Kejadian terlukanya tangan Wakil Bupati (Wabup) Kaur Herlian Muchrim karena petasan saat perayaan tahun baru 2023 disoroti publik. Pasalnya, insiden tersebut mengakibatkan sang wabup mengalami putus 2 tulang jari dan harus dioperasi hingga pemulihan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Herlian tampak menikmati momen perayaan tahun baru dengan petasan hercules di tangannya, berdasarkan berbagai sumber video yang beredar. Namun, petasan tersebut tiba-tiba meledak di tangan dan menimbulkan kepanikan di sekitar. Herlian pun segera dilarikan ke rumah sakit dan diketahui kedua jarinya mengalami luka cukup parah.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahaya dibalik membakar petasan yang identik dengan perayaan tahun baru. Pasalnya, terdapat aturan sendiri terkait penggunaan petasan, bunga api, sampai bahan peledak di Indonesia.
Ini menjadi alasan untuk acuh terhadap keselamatan diri yang disokong perundang-undangan di samping menikmati perayaan dengan hati-hati.
Polri pun melarang penggunaan petasan tertentu saat perayaan Natal dan Tahun Baru, dilansir dari situs Polri. "Kalau petasan, tidak boleh," terang Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/22) silam.
Meski begitu, tak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian. "Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," tambahnya.
Penggunaan bunga api juga harus mengantongi izin dari direktorat intelijen, khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi tertentu seperti hotel.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO