Menu


Petasan Bisa Bikin Jari Wabup Kaur Putus, Pelajari Jenis Petasan yang Diizinkan demi Keamanan

Petasan Bisa Bikin Jari Wabup Kaur Putus, Pelajari Jenis Petasan yang Diizinkan demi Keamanan

Kredit Foto: Pexels/Designecologist

Konten Jatim, Jakarta -

Kejadian terlukanya tangan Wakil Bupati (Wabup) Kaur Herlian Muchrim karena petasan saat perayaan tahun baru 2023 disoroti publik. Pasalnya, insiden tersebut mengakibatkan sang wabup mengalami putus 2 tulang jari dan harus dioperasi hingga pemulihan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Herlian tampak menikmati momen perayaan tahun baru dengan petasan hercules di tangannya, berdasarkan berbagai sumber video yang beredar. Namun, petasan tersebut tiba-tiba meledak di tangan dan menimbulkan kepanikan di sekitar. Herlian pun segera dilarikan ke rumah sakit dan diketahui kedua jarinya mengalami luka cukup parah.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahaya dibalik membakar petasan yang identik dengan perayaan tahun baru. Pasalnya, terdapat aturan sendiri terkait penggunaan petasan, bunga api, sampai bahan peledak di Indonesia.

Ini menjadi alasan untuk acuh terhadap keselamatan diri yang disokong perundang-undangan di samping menikmati perayaan dengan hati-hati.

Polri pun melarang penggunaan petasan tertentu saat perayaan Natal dan Tahun Baru, dilansir dari situs Polri. "Kalau petasan, tidak boleh," terang Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/22) silam.

Meski begitu, tak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian. "Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," tambahnya.

Penggunaan bunga api juga harus mengantongi izin dari direktorat intelijen, khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi tertentu seperti hotel.

Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Bunga Api Tahun 1932 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil, berikut aturan penggunaan kembang api:

Kembang api yang diizinkan adalah bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau dengan kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Ini tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

Sementara itu, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram pembelian dan penggunaannya mesti ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

Kembang api yang dilarang di antaranya:

  1. Bunga api berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931
  2. Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai
  3. Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak
  4. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting,
  5. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).

Kembang api yang bisa dijual bebas, misalnya:

  1. Kembang api kawat atau sejenisnya
  2. Kembang api air mancur

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan