Menu


Petasan Bisa Bikin Jari Wabup Kaur Putus, Pelajari Jenis Petasan yang Diizinkan demi Keamanan

Petasan Bisa Bikin Jari Wabup Kaur Putus, Pelajari Jenis Petasan yang Diizinkan demi Keamanan

Kredit Foto: Pexels/Designecologist

Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Bunga Api Tahun 1932 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil, berikut aturan penggunaan kembang api:

Kembang api yang diizinkan adalah bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau dengan kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Ini tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

Sementara itu, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram pembelian dan penggunaannya mesti ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

Kembang api yang dilarang di antaranya:

  1. Bunga api berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931
  2. Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai
  3. Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak
  4. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting,
  5. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).

Kembang api yang bisa dijual bebas, misalnya:

  1. Kembang api kawat atau sejenisnya
  2. Kembang api air mancur

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman