Menu


Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Rayuan Surga, Hanya Malaikat yang Menolak

Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Rayuan Surga, Hanya Malaikat yang Menolak

Kredit Foto: BPMI Setpres/Kris

Adi melanjutkan, penggunaan kekuasaan politik wajib dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Meski secara regulatif dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa pemilu bisa ditunda, tetapi itu untuk kejadian luar biasa.

Baca Juga: Desas-desus Reshuffle Mencuat, Rocky Gerung: Istana Lagi Main Isu

"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan," bunyi pasal tersebut.

Namun faktanya sejauh ini kondisi di Indonesia masih aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan pemilu harus ditunda, begitu pula masa jabatan presiden diperpanjang.

"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 sudah selesai. PPKM sudah dicabut," jelasnya.

Atas dasar itu, Adi mengingatkan semua pihak agar segera menghentikan segala wacana seputar perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.