Menu


Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Rayuan Surga, Hanya Malaikat yang Menolak

Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Rayuan Surga, Hanya Malaikat yang Menolak

Kredit Foto: BPMI Setpres/Kris

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti isu perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang belakangan ini ramai digulirkan.

Menurutnya, tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan berarti membuat masa jabatan presiden bisa begitu saja diperpanjang.

"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi atau Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Demokrat Blak-blakan Ungkap 2 Keinginan Besar di Pilpres 2024

"Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," sambungnya.

Adi mengatakan, meski hasil survei menunjukkan kepuasan masyarakat, tetapi mereka dinilai tidak ingin melihat Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya, ataupun setuju dengan penundaan Pemilu 2024.

"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apa pun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu," tegasnya.

Adi mengingatkan betapa tawaran kekuasaan, seperti perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang menggiurkan dan menjadi kemewahan.

Karena itu, ia mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap teguh memegang iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden. Presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu," ucapnya.

"Enak betul itu Pak, itu rayuan surga! Hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini," lanjutnya.

Adi melanjutkan, penggunaan kekuasaan politik wajib dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Meski secara regulatif dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa pemilu bisa ditunda, tetapi itu untuk kejadian luar biasa.

Baca Juga: Desas-desus Reshuffle Mencuat, Rocky Gerung: Istana Lagi Main Isu

"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan," bunyi pasal tersebut.

Namun faktanya sejauh ini kondisi di Indonesia masih aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan pemilu harus ditunda, begitu pula masa jabatan presiden diperpanjang.

"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 sudah selesai. PPKM sudah dicabut," jelasnya.

Atas dasar itu, Adi mengingatkan semua pihak agar segera menghentikan segala wacana seputar perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.