Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan secara tidak terhormat dari Polri.
Gugatan ini diketahui terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: Diundang ke Istana Ketemu Jokowi, FX Rudi Ngaku Cuma Ngobrol ‘Sebentar’
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024